Artis yang kini menjadi Anggota Komisi VIII Arzetti Bilbina mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah disahkan Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Perppu tersebut bisa membuat jera para pelaku kekerasan seksual. Perppu tersebut berisi tentang hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual, yakni kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, termasuk pengumuman identitas pelaku kepada publik.
"Saya sangat mendukung. Apalagi harapan kita bisa menjadikan Perppu tersebut menjadi Undang-undang, agar ada sifat jera bagi para pelaku,"ujar Arzetti kepada Suara.com, Kamis (26/5/2016).
Ibu tiga anak dari Bagas, Dimas, dan Gendis ini menilai langkah pemerintah mengeluarkan Perppu tentang Hukum Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bisa menjadi alternatif untuk mencegah kekerasan seksual bagi anak.
"Tentu mendukung langkah pemerintah yang sudah mengeluarkan Perppu tentang Hukum Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Pemberatan hukuman seperti hukuman kebiri menjadi salah satu alternatif menekan kekerasan seksual," kata dia yang juga berharap Perppu tersebut segera disahkan menjadi Undang-undang.
Lebih lanjut, bintang film Tenggelamnya Kapal Van der Wijck ini menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sebagai wakil rakyat, Kita patut berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) itu, untuk mengatasi maraknya kekerasan seksual terhadap anak-anak," tandas istri dari Aditya Setiawan ini.