Kasus Narkoba, Personel Maroon 5 Diganjar Hukuman Percobaan

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2016 | 17:16 WIB
Kasus Narkoba, Personel Maroon 5 Diganjar Hukuman Percobaan
Mickey Madden (paling kanan) [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mickey Madden, pemain bass grup band Maroon 5 diganjar hukuman percobaan oleh Pengadilan Kriminal Manhattan. Putusan dibacakan pada Selasa (17/5/2016).

Dilansir dari laman NME, Kamis (19/5/2016), Madden diberi hukuman pelayanan masyarakat selama satu hari. Catatan hukumnya akan dihapus enam bulan kemudian.

"Madden murni tak bersalah dan tak memiliki narkoba. Dia laki-laki yang baik, tak pernah bersinggungan dengan masalah hukum sebelumnya," kata kuasa hukumnya, Joe Tacopina.

Madden diamankan polisi di luar sebuah bar di New York pada 21 Januari lalu. Dia kepergok tengah memberikan kokain kepada produser film James Gubelmann.

Diketahui, Gubelmann adalah mantan pacar dari putri Donald Trump, bakal calon Presiden Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI