Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan cerai Dewi Rezer terhadap Marcello Lefrandt pada hari ini, Kamis (19/5/2016). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan replik atau jawaban penggugat, dalam hal ini Dewi, terhadap jawaban tergugat (Marcello) atas gugatannya.
"Iya hari ini sidang pembacaan replik dari pihak kami (Dewi Rezer)," kata Merly Aprilita kuasa hukum Dewi Rezer di PN Jakarta Selatan.
Seperti biasa, sesuai dengan pernyataan Merly pada pekan lalu jika pasangan ini tidak akan hadir karena sudah menyerahkan kepada kuasa hukum.
Dewi dan Marcellino menikah di Kapel Hotel Tirta Bali Internationa, Uluwatu, Jimbaran, Bali pada 18 Juli 2007. Namun, pernikahan mereka yang sudah masuk usia hampir 9 tahun diguncang prahara hingga Dewi mendaftarkan cerai pada 2 Maret 2016.
Dewi selama sidang mediasi selalu datang memenuhi panggilan Majelis Hakim. Namun, sebaliknya, Marcellino tak pernah datang di persidangan. Alasannya, dia tetap ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Dewi.