Suara.com - Penyanyi Justin Bieber tersandung masalah hukum lagi. Mantan pacar Selena Gomez itu dituntut membayar ganti rugi senilai 650 ribu dolar atau setara dengan Rp8,6 milar. Gugatan ini muncul dua pekan setelah dia dituntut lantaran menghancurkan ponsel seseorang.
Dilansir dari laman Ace Showbiz, Selasa (17/5/2016), promotor dalam gugatannya, menyebut Bieber adalah orang yang melanggar kesepakatan. Si pelantun What Do You Mean itu mundur dari penampilannya di sebuah klub di Montreal setelah menerima pembayaran awal 250 ribu dolar.
Promotor berjanji akan membayar sisanya, 175 ribu dolar sebelum acara. Namun Bieber tak mengikuti kontrak yang mengharuskan mempromosikan acara melalui akun media sosial. Sebaliknya, Bieber menolak melakukan promo sebelum pembayaran dilunasi.
Walhasil, promotor minta potongan harga atau diskon dari Bieber. Namun negosiasi yang dilakukan mereka menemui jalan buntu sampai-sampai Bieber menuduh promotor telah berbohong.
Seorang sumber sumber yang dekat dengan Bieber mengatakan promotor tak memiliki uang untuk melunasi pembayaran ketika sudah jatuh tempo.
Kicauan Bieber di media sosial dianggap mencoreng nama baik perusahaan promotor. Akibatnya, Bieber dituntut 650 ribu dolar sebagai uang ganti rugi.