Suara.com - Dugaan perselingkuhan Gaston Castano dengan perempuan lain terkuak lewat pernyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan amar putusan cerai, Kamis (12/5/2016).
Dalam putusannya, hakim menyebut Jupe-begitu Julia Perez akrab disapa, menemukan barang bukti berupa celana dalam perempuan di rumah kos Gaston di Bandung, Jawa Barat.
"Penggugat (Jupe) mengetahui tergugat selingkuh dengan wanita asing dengan ditemukannya pakaian dalam wanita di cucian kotor," ucap Ketua Majelis Hakim, Puji Tri Rahadi, Kamis (12/5/2016).
Perselingkuhan ini, lanjut Puji, terjadi saat Jupe dinyatakan mengidap penyakit kanker servik.
"Keputusan untuk berpisah dengan tergugat adalah hal baik karena tergugat sering gonta-ganti pasangan ketika penggugat mengalami penyakit kanker serviks," ucap Puji.
Ditambahkan Puji, barang bukti yang dimasukan dalam materi persidangan adalah dua celana dalam berwarna ungu dan pink di tumpukan pakaian kotor.
"Ketahuan selingkuh dengan dua wanita asing ketika tinggal di Bandung, saat Gaston menjadi pemain bola di salah satu klub di Bandung," ujarnya.