Suara.com - Sidang gugatan harta gono-gini Ivan Fadila terhadap mantan istrinya, artis sekaligus politisi Venna Melinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan alot karena tanpa dihadiri kedua belah pihak.
Menurut kuasa hukum Venna Melinda, Michael Simanjuntak, pihaknya berharap kasus ini buru-buru rampung. Pihaknya juga meminta Ivan legowo menyerahkan sertifikat rumah kepada kliennya.
"Pihak Venna berharap mas Ivan mau berbesar hati memberikan sertifikat dan surat-surat rumah yang masih di pegang sama mas Ivan," ucap Michael usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Ditambahkan Michael, secara hukum harta gono gini yang dipermasalahkan Ivan merupakan hak Venna.
"Rumah di Jalan Paso sesuai dengan keputusan PA dan hasil banding di MA sudah diputus bahwa itu milik Venna Melinda," tuturnya.
Sebelumnya, Ivan menang gugatatan harta gono gini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, Venna kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan MA menyebutkan Venna berhak atas sertifikat rumah tersebut.
Kecewa, Ivan melayangkan gugatan balik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.