Suara.com - Selebritis JT terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu saat diamankan pihak Kepolisian Sektor Tamansari di tempat karaoke di Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (10/5/2016) dini hari.
Polisi telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap JT dan hasilnya positif.
"Iya setelah diperiksa hasil urinenya ternyata positif dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolsektro Tamansari, AKBP Suhermanto saat dihubungi Selasa (10/5/2016) petang.
Suhermanto menjelaskan, JT disangkakan melanggar dua pasal yakni pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ya pasal 112 karena JT kedapatan memiliki narkoba dalam bentuk bukan tanaman. Sementara pasal 114 terkait kedapatan mengedarkan narkoba," tutur Suhermanto.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Suhermanto.
Diketahui, JT diamankan bersama 4 orang lainnya di tempat karaoke di Lokasari. Saat ditangkap JT dan temannya sedang ditemani pemandu karaoke serta membawa empat paket sabu siap pakai.