Mantan terpidana mucikari artis, Robby Abbas resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016). Obby, sapaannya, mengaku setelah menjadi orang merdeka dia siap membuka lembaran baru.
"Insya Allah masa lalu jadi bukti terindah aja," ujarnya ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Dalam waktu dekat ini, Obby mengaku belum mendapatkan pekerjaan baru. Namun, dia sempat ditawari untuk terjun ke dunia hiburan sebagai artis.
"Untuk manajemen artis, ada tawaran. Dari Bang Pieter juga buat kerja di tempat dia. Kiki (sahabat Obby) juga ajakin saya gabung di manajemen artis. Ke depan masih dipilih-pilih," bebernya.
Obby divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Namun, dia bebas empat bulan lebih awal.
Obby ditangkap saat menjual artis Amel Alvi di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.