Suara.com - Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
"Sudah naik ke penyidikan. Sampai saat ini masih pendalaman. Didalami dulu," kata Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto, Senin (9/5/2016).
Untuk mendalami kasus penghinaan lambang negara itu, kata Suharyanto, pihaknya telah melibatkan ahli hukum pidana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Tinjauan hukum pidana dari Kemenkumham belum didapat. Kami dari awal sudah melayangkan surat," katanya.
Seperti diketahui, Zaskia Gotik diduga melakukan penghinaan pelecehan dan penghinaan lambang negara saat mengisi acara musik Dashyat di RCTI. Zaskia dilaporkan karena menyebut bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila, dan mengatakan Hari Proklamasi jatuh pada 32 Agustus.
Terkait kasus iniZaksia disangkakan melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Beberapa selebritis papan atas ikut terseret dalam kasus ini. Raffi Ahmad, Denny Cagur, Ayu Dewi serta tim program Dahsyat semua dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.