Suara.com - Maratul Habibah atau yang dikenal dengan nama Ara Alexander, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perempuan tersebut masuk DPO lantaran berkasus dengan Jeremy Thomas dan Ina Thomas.
Firman Chandra selaku kuasa hukum Ara, justru mengaku belum mengetahui status kliennya saat ini. Dirinya juga masih belum mau memberikan komentar perihal masalah ini.
"Kalau bahas tentang DPO yang diterbitkan Mabes Polri, pihak kami no comment," ucap Firman Chandra, kuasa hukum Ara, saat dihubungi via telepon oleh Suara.com, Jumat (6/5/2016).
Bahkan, saat ditanya perihal di mana lokasi serta kapan terakhir berkomunikasi dengan kliennya, Firman juga enggan berbicara. Dirinya juga mengaku belum berencana akan memberikan klarifikasi dalam waktu dekat.
"Maaf mas, belum bisa kasih komentar apa-apa. Kalau buat jumpa pers juga, saya belum tahu. Nanti saja kita lihat perkembangannya," tutur Firman.
Kasus perseteruan antara Jeremy Thomas serta Ina sang istri, dengan Maratul Habibah (Ara), diketahui menyangkut pembelian villa di kawasan Ubud, Bali.
Disebutkan bahwa Jeremy Thomas dan istri telah melunasi pembelian villa itu. Namun pada 4 Oktober 2014, Alexander Patrick Morris yang merupakan suami dari Maratul Habibah (Ara), mengaku belum mendapatkan pembayaran sama sekali, lantas menggugat Jeremy Thomas dan istri ke kepolisian.