Selain Jadi DPO, Seteru Jeremy Thomas Dijerat UU ITE

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 04 Mei 2016 | 20:40 WIB
Selain Jadi DPO, Seteru Jeremy Thomas Dijerat UU ITE
Jeremy Thomas dan Ina Thomas saat jumpa pers soal penipuan yang dilakukan Maratul Habibah di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016). [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maratul Habibah, perempuan yang berseteru dengan Jeremy Thomas dan Ina Thomas ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Republik Indonesia. Ara, sapaannya, kabur ke Singapura sehingga tak mau kooperatif dengan penyidik.

"JPU sudah bilang, pemeriksaan sudah lengkap sudah P21. Dan sudah dipanggil supaya kooperatif tapi tidak kooperatif," ucap Jeremy Thomas di kantor tim kuasa hukumnya, Jalan Iskandarsyah nomor 95, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).

Jeremy menambahkan, apa yang dilakukan Ara sudah melecehkan hukum di Indonesia. Makanya tak heran perempuan yang mengaku sosialita itu dijadikan DPO pihak Kepolisian.

"Dia tidak menganggap adanya hukum di Indonesia. Makanya Mabes terbitkan DPO," kata ayah Axel Matthew Thomas itu.

Sementara itu, HR Yanuar Bagus Sasmito, selaku kuasa hukum Jeremy dan Ina mengatakan, Maratul Habibah ini disangkakan karena mempengaruhi masyarakat dengan kalimat bohong dan menyesatkan.

"Dengan adanya info tersebut, penyidik menetapkan Maratul dengan Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Dia broadcast di media sosial dan memfitnah dengan perkataan bohong dan keterangan yang tidak benar," tutur Yanuar.

"Terus saudara Ara juga dijerat Pasal 310/311 KUHP. Dia membangkang dengan proses hukum. Dia melukai perasaan klien kami, dia harus ikut pengadilan kalau mau membuktikan dirinya benar."

Kasus berawal saat Jeremy membeli villa di kawasan Ubud, Bali seharga Rp 17 miliar. Namun, pada 4 Oktober 2014, pemilik Villa pertama bernama Alexander Patrick Morris-suami Maratul Habibah, menyerobot villa tersebut.

Setelah dilaporkan, warga negara Australia itu kemudian ditahan selama sebulan oleh Kepolisian Bali. Setelahnya, istri Patrick, Ara melaporkan Ina Thomas pada 8 April 2015 atas dugaan ancaman dan pemerasan lewat media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI