Seteru Jadi DPO Polisi, Jeremy Thomas Lega

Rabu, 04 Mei 2016 | 18:08 WIB
Seteru Jadi DPO Polisi, Jeremy Thomas Lega
Jeremy Thomas dan istrinya, Ina Thomas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Jeremy Thomas dan istrinya, Ina Thomas bersyukur kasus hukum terkait silang sengkarut kepemilikan vila di Bali dengan Maratul Habibah akhirnya rampung.

"Akhirnya serial kebohongan yang dituduhkan pada keluarga kami sudah terjawab dengan status saudara Ara (Maratul Habibah) masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri atas dasar indikasi fitnah dan tindakan yang disebarkan melalui media sosial," ujar Jeremy di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).

Selain DPO Mabes Polri, kata Jeremy, Ara juga ditetapkan sebagai buronan Interpol lantaran yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri.

"Ini semua berkat media elektronik. Kami ingin beritahukan kepada keluarga besar kami, fans kami yang tahu pemberitaan tentang kami bahwa ini sudah ditutup," ujar Jeremy.

Jeremy optimistis dengan ditetapkannya Ara sebagai DPO menunjukkan bahwa keterangan yang selama ini disampaikan kepada media adalah fakta.

"Iya kan, fakta hukum bicara seperti itu. Bukti yang kami lampirkan ke Mabes terbukti beda dengan laporan Ara. Dan itu yang dipakai penyidik," ucapnya.

Kasus berawal saat Jeremy membeli villa di kawasan Ubud, Bali seharga Rp 17 miliar. Namun, pada 4 Oktober 2014, pemilik Villa pertama bernama Alexander Patrick Morris-suami Maratul Habibah, menyerobot villa tersebut.

Setelah dilaporkan, warga negara Australia itu kemudian ditahan selama sebulan oleh Kepolisian Bali. Setelahnya, istri Patrick, Ara melaporkan Ina Thomas pada 8 April 2015 atas dugaan ancaman dan pemerasan lewat media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI