Suara.com - Penyanyi Ashanty Siddik Hasnoputro Hermansyah menyesalkan 14 pelaku pemerkosa siswi SMP, Yuyun (14) hanya dikenakan pasal Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Istri dari Anang Hermansyah itu melayangkan protes melalui akun Twitternya. Ashanty membandingkan para pemerkosa itu dengan bandar narkoba yang divonis hukuman mati.
"Masa cuma bandar narkoba yang dihukum mati, pls lah pembuhan keji dan pemerkosaan pada anak terutama itu lebih biadab," tulisnya diakhiri emoji orang menangis, pada lima jam lalu.
Perempuan yang tengah hamil anak kedua ini juga ikut mengkampanyekan hukuman mati kepada 14 pelaku di Instagram dengan mengunggah gambar seorang perempuan memegang kembang api dan disertai tulisan Saya Bersama Yuyun #nyalauntukyuyun.
"Di saat kita merayakan #hardiknas, ada anak usia 14 tahun yang dirampas masa depan dan hidupnya. Diperkosa 14 orang dan dibunuh!," begitu penjelasan ibu dari Arsy ini.
Dia lalu menambahkan dengan penjelasan:
"Yuyun, anak SMP 14 tahun meninggal diperkosa 14 laki-laki di perjalanan pulang sekolah hanya karena mereka mabuk dan ingin. 14 laki-laki ini hanya terancam hukuman 15 tahun penjara, and they'll be released from jail in their 30s.
"Bila kamu merasakan perih yang kami rasakan, artinya kamu masih manusia yang masih punya nurani. Apa yang terjadi pada Yuyun bisa terjadi pada semua perempuan. Jangan biarkan berita ini tenggelam. Say it loud and clear: sexual violence must end right now!"
Namun, tampaknya hukuman mati sulit dilakukan untuk semua tersangka karena lima dari 14 pelaku masih berusia di bawah umur. Walaupun pelaku anak-anak sudah disidang, dua pelaku lainnya masih buron.
Yuyun sendiri diperkosa 14 orang yang tengah mabuk tuak pada tanggal 2 April 2016 di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Usai diperkosa, korban dicekik hingga tewas dan jenazahnya dibuang ke kebun.