Suara.com - Kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji akan melaporkan DS, korban pencabulan yang diduga dilakukan kliennya, terkait kasus pemasuan data. Rencananya, laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/4/2016) siang ini.
"Iya, nanti siang setelah solat jumat kita ke Polda," kata Kasman saat dihubungi hari ini.
Menurut Kasman, DS telah memasulkan data tentang usianya saat melaporkan Ipul, sapaan akrab Saipul, ke Polsek Kelapa Gading. Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal tudingan tersebut.
"Nanti aja lah dijelasinnya setelah saya buat bikin laporan," ucapnya.
Sementara itu, Ipul telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). Duda Dewi Perssik itu didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencabulan terhadap DS. Jaksa memakai tiga pasal alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.