Saipul Jamil resmi menjadi terdakwa setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang cuma berjalan 30 menit, pada hari ini, Kamis (21/4/2016).
Penyanyi dangdut itu didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara, dua pasal lainnya, yaitu Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menjelaskan di antara tiga pasal itu akan digunakan sebagai dakwaan dengan menyesuaikan bukti persidangan yang nanti dihadirkan.
"Dakwaan alternatif itu maksudnya, nanti dilihat yang mana pasal dakwaan yang lebih tepat atau lebih cocok dengan fakta persidangan. Jadi tergntung fakta persidangan," jelas Hasoloan usai sidang.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Mei 2016 mendatang dengan agenda esepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum Ipul.
Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa atas kasus pencabulan terhadap remaja putra di bawah umur berinisial DS.