Polisi Telah Gelar Perkara Kasus Tamara Bleszynski

Rabu, 20 April 2016 | 20:33 WIB
Polisi Telah Gelar Perkara Kasus Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski bersama kedua putranya, Teuku Rassya dan Kenzou [Instagram @tamarableszynskiofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, telah mengambil hasil visum artis Tamara Bleszynski di Rumah Sakit Trijata. 
 
Kapolsek Kuta Utara Kompol Wayan Artha Ariawan mengatakan, hasil visum menunjukan ada luka ringan alias memar di kepala Tamara. Ibu dua anak itu melaporkan lelaki berinisial WS atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. WS pun sudah diperiksa penyidik sebagai saksi.
 
"Ya, tentunya itu (hasil visum) menjadi salah satu alat bukti," kata Wayan saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).
 
Untuk mendalami kasus ini, penyidik sudah siap memanggil kembali Tamara, saksi, juga WS. Wayan menambahkan, pada siang tadi jajarannya sudah melakukan gelar perkara.
 
"Rencananya setelah ini kita akan kembali memanggil para saksi," katanya.
 
Perempuan  yang sempat menikah dua kali dengan Teuku Rafli dan Mike Lewis ini mengaku dijambak rambutnya oleh WS saat dirinya berboncengan motor dengan temannya, Adrian T King.
 
Peristiwa terjadi di kawasan Pantai Echo, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada hari Kamis, 14 April malam sekitar pukul 19.20 WITA. Tamara sendiri tinggal di Villa T7, Jalan Batumejan Echo Beach.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI