Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi rumah Risty Tagor di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016) sore. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan Stuart Collin terhadap Risty terkait permasalahan hak asuh anak mereka, Arkarna.
"Ini terkait laporan Stuart Collin terkait kesulitan dirinya bertemu anak. Kami datang untuk melihat kondisi anak, fisiknya, dan lingkungannya," kata Ketua KPAI Naim usai kunjungan di rumah Risty.
Dalam kunjungan itu, KPAI menemukan beberapa fakta. Setidakya, ada tiga temuan yang nantinya bakal jadi bahan pertimbangan.
"Pertama, hingga 3 bulan fisiknya bagus yakni 6 kilogram, asupan gizi cukup baik, ASI eksklusif. Terus katanya anak ditinggal syuting, ternyata tidak. Kalau ditinggal itu pun wajar," ujarnya.
"Kedua, kondisi anak Risty dengan suami dulu, sekilas berbicara untuk asasmen. Kondisi A dalam kondisi trauma saat disebut bapak tirinya (Stuart). Pemulihan relatif lama untuk normalisasi. Akses bertemu harus diperhatikan pada aspek ini. Ketiga, soal hubungan suami istri sudah putus seperti hasil yang diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tapi keduanya harus saling tanggung jawab," katanya menjelaskan.
Menurut Asrorun, hasil kunjungannya tak seperti yang diadukan Stu, sapaan akrab Stuart. Dia blang, bisa saja hak asuh dicabut dari tangna Risty asalkan alasannya kuat.
"Istilah bapak dalam hal ini belum cukup optimal, belum optimal terkait nafkah. Hak yang melekat di orang tua terkait tanggung jawab. Selain kewenangan ada tanggung jawab bapak ibu untuk mengasuh anak," katanya.
Sebelumnya, Stu bersama kuasa hukum mengadu ke KPAI karena merasa dipersulit untuk bertemu anaknya. Sebagai ayah, Stu ingin ikut megasuh si kecil tanpa syarat yang diminta sang mantan.