Suara.com - Permohonan cerai yang diajukan Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasan hakim, antara Cathy dan Eka masih terjalin komunikasi.
"Kami enggak sepaham dengan keputusan hakim. Alasannya kata Ketua Majelis Hakim masih ada komunikasi," tutur Fachry kuasa, hukum Eka Kusuma, kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
Menurut Fachry, kliennya jelas kecewa sehingga Eka akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. "Sekarang statusnya sebagai suami istri secara hukum. Secara agama mereka sudah tak suami istri."
Fachry juga memastikan kliennya tak ingin bersatu lagi dengan Cathy. "Kalau bersatu lagi enggak ya, Mas Eka sudah bulat. Bukti akan kami keluarkan semua. Sebagai bukti baru yang lebih menguatkan."
Sementara itu, Cathy absen di ruang sidang dan hanya diwakili kuasa hukumnya saja. Cathy lebih memilih liburan bersama kedua anaknya ke Jepang.