Sandy Tumiwa Hanya Dijatuhi 2 Tahun Bui, Annisa Bahar Kecewa

Rabu, 06 April 2016 | 18:01 WIB
Sandy Tumiwa Hanya Dijatuhi 2 Tahun Bui, Annisa Bahar Kecewa
Penyanyi dangdut Annisa Bahar. [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemain sientron Sandy Tumiwa diganjar 2 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara investasi bodong. Namun, vonis tersebut belum bikin penyanyi dangdut Annisa Bahar puas.

"Kalau mau jujur sih saya jelas kecewa," tutur Anisa Bahar lewat pesan singkat kepada suara.com, Rabu (6/4/2016).

Kendati demikian, si Goyang Patah Patah mengaku belum akan mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut. Dia belum dapat memastikan akan mengajukan banding.

"Wah kalau itu nanti ya, tunggu pengacara aku ya Mas," kata ibu artis Juwita Bahar tersebut.

Ditambahkan Annisa, dirinya tak berharap uang yang pernah dia berikan kepada Sandy dan Cici, rekan bisnisnya sebagai investasi bisa dikembalikan. Yang penting, hakim memutuskan perkara ini dengan adil.

"Aku enggak harap kembali kok mas," ujar Anisa.

Hukuman Sandy Tumiwa sudah diputuskan sejak Selasa (5/4/2016) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sandy dinyatakan bersalah karena terlibat penipuan dengan rekannya Astriana alias Cici. Annisa Bahar sendiri merupakan salah satu korban yang menanamkan modalnya kepada Sandy dan Cici.

Sandy dan Cici merupakan pengelola PT CSM Bintang Indonesia yang bergerak di bidang pelatihan trading forex, batu bara dan entertainment. Sandy ditangkap setelah dilaporkan Annisa Bahar dan kawan-kawan pada 10 Juli 2012 atas penggelapan uang sebesar Rp 20 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI