Divonis 2 Tahun, Sandy Tumiwa Puasa dan Lebaran di Dalam Penjara

Rabu, 06 April 2016 | 13:48 WIB
Divonis 2 Tahun, Sandy Tumiwa Puasa dan Lebaran di Dalam Penjara
Sandy Tumiwa menangis saat memberikan klarifikasi di depan wartawan, Kamis (26/11/2015). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sandy Tumiwa telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat, pada Selasa (5/4/2016).
 
Pengacara Sandy, M. Ridwan selaku kuasa hukum Sandy memastikan kliennya tidak akan dipenjara selama dua tahun karena kliennya sudah menjalani masa tahanan lima bulan penjara sebelum vonis.
 
"Berarti sisa satu setengah tahun lagi atau 18 bulan. Tetapi nanti ada remisi dan macam-macam paling ngejalaninnya 8 bulan aja," kata Ridwan saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/4/2016).
 
Namun, kata Ridwan, mantan suami Tessa Kaunang itu dipastikan menjalani puasa dan lebaran tahun ini di dalam penjara. "Iya lebaran dan puasa di tahanan. Praktis itu."
 
Sandy dinyatakan bersalah karena terlibat penipuan dengan rekannya Astriana alias Cici. Mereka adalah pemilik PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy duduk sebagai komisaris utama, sedangkan Cici menjabat direktu utama. Perusahaan mereka bergerak di bidang pelatihan trading forex, batubara, dan entertainment
 
Dua orang itu ditangkap atas laporan Annisa Bahar dan kawan-kawan pada 10 Juli 2012 setelah mengetahui perusahaan Sandy menggelapkan uang mereka sebesar Rp20 miliar.
 
Sandy sendiri ditangkap polisi tak lama setelah menikah untuk kedua kalinya dengan perempuan asal Purwakarta, Diana Limbong, pada 16 Oktober 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI