Suara.com - Artis Sandy Tumiwa divonis dua tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah dalam kasus investasi bodong.
"Kemarin, Selasa 5 april 2016 itu akhirnya pengadilan memutuskan sandy bersama Cici (rekan bisnis Sandy) dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," kata M. Ridwan, kuasa hukum Sandy, dihubungi Rabu (6/4/2016).
Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, tim kuasa hukum Sandy mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
"Kalau dari sisi saya, sisi hukum keberatan dengan putusannya hakim meski memang kami juga hargai putusan hakim yang memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3,5 tahun. Vonis dua tahun baiklah," lanjutnya.
Sandy, kata Ridwan, sedih mendengar vonis tersebut. Namun, dia berusaha menerima apapun hasilnya dan siap menjalani hukumannya di balik sel.
"Dia pasti sedih, cuma dia tetap menerima putusan tersebut," tandas Ridwan.