Suara.com - Kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan penyanyi dangdut Zaskia Gotik masih terus diusut penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Unit (Kanit) 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nico Setiawan mengatakan perkembangan kasus penghinaan simbol negara tersebut saat ini telah mengarah ke proses penyidikan.
"Kita sudah fokus ke proses penyidikan," kata Nico dihubungi suara.com di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
kendati demikian, menurut Nico, dalam tahapan ke arah penyidikan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah Zaskia segera ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pemanggilan saksi di kasus pidana juga merupakan bagian dari proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan nggak harus sudah ada tersangkanya. Tahap pemeriksaan saksi-saksi juga sudah masuk ke proses penyidikan," kata dia.
Nico tak bisa memastikan kapan pihaknya bakal meningkatkan status hukum Zaskia menjadi tersangka. Yang pasti, saat ini pihaknya tengah fokus melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) dan mengumpulkan alat bukti sehingga bisa segera dilakukan gelar perkara.
"Saya nggak bisa kasih tahu, (soal kapan Zaskia Ditetapkan tersangka). Tapi kita lagi fokus ke arah itu (gelar perkara)," kata dia.
Seperti diketahui Zaskia Gotik diduga melakukan penghinaan pelecehan dan penghinaan lambang negara saat mengisi acara musik Dashyat di RCTI. Zaskia dilaporkan karena menyebut bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila, dan mengatakan Hari Proklamasi jatuh pada 32 Agustus.
Terkait banyolan bebek nungging tersebut, Zaskia disangkakan melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman 5 tahun penjara.