Suara.com - Niat aktor Stuart Collin untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Risty Tagor tak main-main. Diam-diam dia sudah mengajukan banding di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2016) kemarin.
"Iya dia sudah bayar biaya banding. Kalau sudah bayar berarti sudah banding," kata juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir, Kamis (31/3/2016).
Lebih lanjut kata Rusdi, berkas nantinya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta. Di sana, hasil putusan dari majelis hakim PA Jakarta Selatan akan dikaji lagi.
"Jadi daftarnya memang di sini," ujarnya.
Sebelumnya, majelis haklim PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Risty terhadap Su, sapaan akrab Stuart pada 24 Maret. Dalam putusan itu, hakim tak menyinggung harta gono gini dan hak asuh anak.