Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Direktur Utama PT Vista Pratama (Inul Vizta), Kim Sung Ku, atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Label Nagaswara sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Inul Vizta atas pelanggaran hak cipta. Nagaswara menuntut Inul Vizta dengan pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 Tentang Pelanggaran Hak Cipta dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Sudah hampir delapan bulan perkara berjalan, puji Tuhan, hari ini kami mendapatkan keadilan di negeri ini," kata Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Inul Vizta kepada media usai sidang, Selasa (29/3/2016).
Otto menambahkan, Kim Sung Ku sama sekali tidak mendapat hukuman apapun oleh majelis hakim. "Terbukti putusan hakim yang telah membebaskan dari segala dakwaan, artinya free. jadi tak ada bukti."