Suara.com - Penyanyi dangdut Inul Daratista menang dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta melawan Nagaswara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan tersebut, menurut Edy Ribut Harwanto, kuasa hukum Nagaswara dianggap masih belum final.
"Bukan berarti terdakwa tak melakukan kesalahan karena persangkaan yang didakwakan dianggap tak memenuhi unsur tindak pidana. Namun, persoalan itu lebih kepada sangkaan moral dengan sanksi 2 tahun serta denda Rp150 juta," tutur Edy dihubungi suara.com.
Ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, Edy mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada alat hukum negara, dalam hal ini kejaksaan, hakim dan polisi.
"Ini masih belum putus karena Kejaksaan Agung pikir-pikir. Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan mengajukan kasasi setelah 14 hari sejak putusan dibacakan," kata Edy.
Dikatakan Edy, keputusan hakim PN Jakarta Utara dinilai ganjil. Dia juga menduga ada pelanggaran etik hukum selama proses persidangan.
"Sebagai supervisi persidangan, ada kendala masalah etik hukum acara. Saya akan menelaah membawa hal ini ke komisi yudisial. Salah satunya adalah saat proses jaksa mengajukan saksi ahli namun ditolak, yang kedua alat bukti surat yang disampaikan kuasa hukum tergugat kepada hakim, jaksa tak mendapat salinannya. Apa isi dan alat buktinya kami tidak tahu. Ada keganjilan masih dicermati," tutupnya.