Penyanyi dangdut Inul Daratista terlihat gembira setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan terdakwa Kim Sung Ku yang menjabat direktur utama sekaligus pemilik saham Inul Vizta, Selasa (29/3/2016).
Bukan hanya itu, usai hakim mengetuk palu dan memenangkan Kim Sung Ku, puluhan karyawan Inul Vizta yang memedati ruang sidang langsung riuh memberi tepuk tangan.
"Puji syukur kepada Allah SWT. Sudah memberikan kepercayaan kepada saya dan seluruh team, akhirnya pengadilan memutuskan untuk bebas," kata Inul sambil menangis karena terharu.
Pemilik 'goyang ngebor' itu, tidak bisa berbicara banyak. Dia hanya senang hakim berpihak kepadanya."Saya tidak bisa ngomong apa-apa, karena saya terlalu senang," kata dia. "Terima kasih atas teman-teman yang sudah memberikan saya suport selama ini," tandas Inul.
Kim Sung Ku, warga negara Korea Selatan, dituntut label Nagaswara atas tuduhan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh PT Vista Pratama. Perusahaan Kim Sung Ku yang berbagi saham dengan Inul Daratista itu dituntut pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008 Tentang Pelanggaran Hak Cipta dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.