Suara.com - Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris berharap ke depannya tak ada lagi kasus pelecehan lambang negara seperti yang dilakukan penyanyi dangdut Zaskia Gotik, termasuk program hiburan yang berpotensi menghina bangsanya sendiri.
"Insya Allah dengan adanya seperti ini (kasus pelecehan lambang negara) bisa membentuk imej bahwa kita nggak boleh lagi menghina lambang negara di dalam acara stand up atau acara hiburan. Bercanda kan ada batasnya," ujar Fahira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Selain Zaskia, dirinya juga melaporkan Denny "Cagur", pembawa acara program musik Dahsyat di RCTI. Dia menganggap Denny juga diduga terlibat dalam penghinaan simbol negara yang dilakukan Zaskia.
"Deni bertindak sebagai host. Dia kan yang paling krusial. Harusnya kalau Zaskia sudah mulai ngaco ngawur mengatakan tanggal 32 Agustus, harusnya dia mengerucut ke pertanyaan yang lain. Tapi, dia malah melanjutkan dan mengulang tiga kalinya dan ditertawakan semua yang ada disana," ucapnya.
Terkait dugaan pelecehan simbol negara itu tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Ditreskrimum 17 Maret 2016. Zaskia dan Denny terancam dikenakan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara.
Seperti diketahui, Zaskia mengatakan hari proklamasi kemerdekaan diperingati tanggal 32 Agustus dan menyebut bebek nungging merupakan lambang sila kelima Pancasila.