Suara.com - Kasus pelecehan lambang negara penyanyi dangdut Zaskia Gotik masih diproses. Senin (28/3/2016) penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris selaku pelapor. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu jam.
"Hari ini saya baru di BAP ditanyakan beberapa pertanyaan dan saya jawab tentang kronologis dan sebagainya. Setelah ini penyidik mungkin akan melanjutkan ke penyidikan," ujar Fahira ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Dikatakan Fahira kepada wartawan, semua masyarakat pasti akan melaporkan kasus ini. Menurutnya, laporannya kepada kepolisian merupakan bentuk kesadaran sebagai seseorang warga negara yang memiliki jiwa nasionalisme.
"Itu pasti akan dilaporkan seseorang kepada kepolisian. Seseorang bisa saja saya, semua orang yang punya jiwa nasionalisme dan punya kesadaran," katanya.
Putri mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris ini berharap ke depannya kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan harus dijadikan pelajaran penting bagi masyarakat agar tak asal mempermainkan lambang negara.
"Jadi marilah kita jadikan pelajaran penting dan catatan semua setelah kejadian Zaskia Gotik ini. Insya Allah tidak ada lagi masyarakat Indonesia manapun, baik yang berpendidikan SD atau apupun tidak boleh menghina lambang negara," imbuhnya
Selain Zaskia, dirinya juga melaporkan komedian sekaligus presenter Denny "Cagur", pembawa acara di program musik Dahsyat di RCTI. Dia menganggap Denny juga diduga terlibat dalam penghinaan simbol negara yang dilakukan Zaskia
Terkait dugaan pelecehan simbol negara itu dituang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Ditreskrimum 17 Maret 2016. Zaskia dan Denny dijerat Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara.
Seperti diketahui, Zaskia telah menyebutkan hari proklamasi kemerdekaan diperingati tanggal 32 Agustus dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila.