Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengetuk palu perceraian Risty tagor dan Stuart Collin. Dalam putusan itu, hakim tak menyinggung soal hal asuh anak mereka dan harta gono gini.
Stu, sapaan akrab Stuart, langsung menagih Risty untuk membahas hak asuh anak mereka, Arkana Rafif Bisyari. Sebab, Risty pernah berjanji baru akan membicarakan hak asuh anak setelah pengadilan menjatuhkan vonis.
"Saya sudah ngomongin masalah anak baik-baik, tapi tidak diterima dengan baik. Padahal mereka bilang masalah anak setelah putusan, ini sudah putusan," kata Stu usai menjalani sidang putusan di PA Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
Sementara itu, kuasa hukum Stu, Denny Lubis, mengatakan kliennya bukan memaksa Risty menyerahkan Arkana. Melainkan, kesepakatan soal pembagian pengasuhan, biaya nafkah, dan kasih sayang.
"Pendidikan hingga anak ini besar kan penting. Hingga sekarang belum ada kepastian," ujar Denny.
"Stu itu tahu anak perlu ASI, kasih sayang dari ibu. Tapi dia minta hak buat ikut membesarkan juga. Bisa melihat, menjenguk, dan memelihara anak itu paling penting," katanya menambahkan.