Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan artis Risty Tagor terhadap Stuart Collin. Menanggapi putusan itu, Stu, sapaan akrab Stuart, siap mengajukan banding.
"Putusan cerai itu dapat diterima karena ada pertengkaran berkepanjangan. Namun, klien kami tetap pada pendapatnya bahwa tidak ada pertengkaran. Makanya Stu bilang akan ajukan banding Senin atau Selasa besok kami akan masukan permohonan banding," kata kausa hukum Stu, Denny Lubis usai sidang putusan, Kamis (24/3/2016).
Langkah yang akan ditempuh Stu ditanggapi dingin oleh kuasa hukum Risty Tagor, Ina Rachman. Tapi apapun itu, dia mempersilahkan Stu mengajukan banding.
"Keinginan Risty untuk bercerai sudah terkabul. Kalau Stu mau banding terserah mereka, yang jelas kami tidak mau banding," ujarnya.
Proses perceraian Risty dan Stu di pengadilan berlangsung sekitar delapan bulan, lebih lama dari usia pernikahannya. Saat ini mereka sudah dikaruniai seorang anak.