Suara.com - LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) berencana mencabut laporan polisi terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Terkait rencana ini, Kanit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nico Setiawan mengatakan proses penyelidikan Zaskia tetap berjalan.
"Kalau mau cabut ya nggak apa-apa, itu hak pelapor, nggak jadi masalah. Tapi, itu tidak menghentikan penyelidikan yang dilakukan subdit cyber crime," kata Nico saat dihubungi suara.com, Kamis (24/3/2016).
Dijelaskan Nico, polisi telah membuat laporan model A setelah melakukan patroli cyber di media sosial terkait penghinaan simbol negara yang dilakukan Zaskia. Dengan kata lain, penyelidikan bukan lagi berdasarkan laporan masyarakat, akan tetapi polisi sendiri yang membuat laporan tersebut.
"Polisi sendiri. Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Jadi walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat pun temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara, dan bisa ditindak lanjuti," kata Nico.
Menurutnya, polisi membuka setiap aduan yang dilaporkan oleh masyarakat. Dia sendiri mengaku belum mendengar jika LSM KPK berencana mencabut laporannya.
"Nggak ngerti saya, belum ada informasi," kata dia.
"Ini hak masyarakat untuk membuat pelaporan dan ini kewajiban dari polisi untuk menerima laporan itu," tandasnya.
Sebelumnya, LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) melalui ketuanya, Mochammad Firdaus telah memaafkan penyanyi dangdut Zaskia Gotik. Firdaus juga menyatakan siap mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
Kendati begitu, LSM KPK tak asal mencabut laporan secara cuma-cuma. Ada syarat yang harus dilakukan Zaskia bersama para host dan tim kreatif acara musik Dahsyat.