Suara.com - Penyanyi Kesha mengajukan banding setelah pengadilan New York menolak gugatannya terhadap produser musik Sony, Dr Luke, yang telah memperkosanya. Putusan tersebut, mewajibkan Kesha menjalani enam kontrak albumnya dengan Sony Music.
Di dalam materi bandingnya, Geragos menilai putusan hakim tak tepat karena kliennya tetap bisa melakukan rekaman tanpa Luke. Dia bahkan menyamakan kontrak kliennya dengan label kenamaan itu sebagai perbudakan.
"Meskipun telah diakui bahwa perbudakan itu sudah lama terjadi. Tapi anda tidak bisa memaksa seseorang untuk bekerja," katanya seperti dilansir Ace Showbiz, Selasa (22/3/2016).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Luke justru menilai pengadilan sudah tepat mengeluarkan putusan yang menolak gugatan Kesha. Dia bilang apa yang dituduhkan terhadap kliennya soal pemerkosaan tak terbukti di persidangan.
"Akan lebih baik Kesha berada di studio daripada membuang-buang waktu terus," ujarnya.
Kesha menggugat Luke pada tahun 2014 lalu. Dalam gugatannya, dia mengaku dibius kemudian diperkosa saat usia masih 18 tahun. Gugatan itu dibuat untuk mengakhiri kontraknya dengan Sony Music.