Suara.com - Jajaran Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga selebriti terkait kasus dugaan penghinaan simbol negara yang dilakukan penyanyi dangdut Zaskia Gotik. Ketiga sosok yang telah menjalani pemeriksaan yakni komedian Denny 'Cagur', Ayu Ting Ting dan Julia Perez (Jupe).
Kanit 1 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan mengatakan, materi pemeriksaan yang dilayangkan kepada ketiganya yakni seputar kegiatan program Dahsyat di RCTI yang saat itu menayangkan Zaskia menyebut sila kelima Pancasila dengan "bebek nungging". Masing-masing saksi dicecar sekitar 20 pertanyaan.
"Sekitar 20 pertanyaan terkait kepada situasi saat itu. Setiap segmen, apakah itu sudah dipersiapkan atau spontan, atau ada skenario lain," kata Nico, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Namun begitu, Nico belum mau menjelaskan detail hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Denny 'Cagur', Ayu Ting Ting maupun Jupe. Sebab menurutnya, penyelidik masih mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) ketiganya.
"Hasilnya saya belum evaluasi. Nanti kita lihat lagi hasil pemeriksaan," kata dia.
Lebih jauh, Nico mengatakan jika pihaknya juga berencana memanggil Raffi Ahmad, Syahnaz, serta Ayu Dewi, yang juga menjadi pembawa acara (host) di Dahsyat, RCTI. Selain itu, sejumlah kru yang menjadi tim kreatif di acara musik tersebut akan turut dipanggil sebagai saksi.
"Kita panggil host lain, Raffi, Syahnaz dan Ayu Dewi. Tim kreatif lain juga kita panggil," kata Nico.
Menurut pantuan Suara.com, Denny, Ayu dan Jupe keluar ruangan pemeriksaan sekitar hampir pukul 18.00 WIB. Sekitar 3-4 jam mereka menjalani pemeriksaan terkait kasus pelecehan simbol negara yang diduga dilakukan Zaskia itu.
Seperti diketahui, Zaskia Gotik diduga melakukan pelecehan dan penghinaan lambang negara saat mengisi acara musik Dashyat di RCTI. Zaskia dilaporkan karena menyebut "bebek nungging" sebagai lambang sila kelima Pancasila, serta mengatakan Hari Proklamasi jatuh pada 32 Agustus.