Suara.com - Aparat kepolisian berencana memanggil penyanyi dangdut Zaskia Gotik terkait penyelidikan kasus dugaan penghinaan simbol negara. Zaskia diduga telah melecehkan lambang negara karena menyebut bebek nungging adalah lambang sila kelima Pancasila. Sayang, penyidik Polda Metro Jaya masih belum menentukan jadwal pemanggilan Zaskia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan jika dalam tahap penyelidikan ini Zaskia masih berstatus sebagai saksi.
"Saya kira secepatnya. Nanti bisa saja memanggil ZG (Zaskia Gotik) sebagai saksi dulu," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2016).
Menurut Iqbal, penetapan tersangka terhadap Zaskia tergantung proses pemeriksaan nanti. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungka unsur tindak pidana.
"Sangat tergantung proses pada saat nanti proses pemeriksaan. Dan kalau nanti penyidik sudah cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus ini, pasti akan ditentukan," kata dia.
Siang ini, jajaran Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil tiga artis yakni Denny Cagur, Ayu Ting Ting dan Julia Perez atau Jupe. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi kasus Zaskia.
"Hari ini penyidik memanggil 3 orang saksi, pukul 14.00 WIB," kata Iqbal.
Terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara ini, pemilik Goyang Itik tersebut dianggap melanggar Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 68 UU RI No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta
.