Zaskia Gotik Diancam 5 Tahun Bui

Senin, 21 Maret 2016 | 11:56 WIB
Zaskia Gotik Diancam 5 Tahun Bui
Penyanyi dangdut Zaskia Gotik. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penghinaan simbol negara yang dilakukan penyanyi dangdut Zaskia Gotik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, hari ini pihaknya akan memanggil tiga artis untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Denny "Cagur", Ayu Ting Ting dan Julia Perez alias Jupe.

Setelah meminta keterangan tiga artis tadi, kata Iqbal, pihaknya akan mengonstruksikan pasal yang akan dijeratkan kepada Zaskia.

"Insya Allah setelah pukul 14.00 WIB penyidik sudah memiliki gambaran atau Proses BAP nanti akan ditentukan Konstruksi pasalnya," kata Iqbal ditemui Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2016).

Zaskia diduga melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Lalu pasal 57 huruf A dan pasal 68. Ancaman hukumannya 5 tahun kalau misalnya terbukti bisa ditahan," kata Iqbal.

Zaskia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LSM Komunitas Pengawas Korupsi, senator asal Jakarta Fahira Idris, dan paranormal Ki Kusumo karena dianggap melecehakan lambang negara.

Banyolan itu muncul saat dia tampil di acara musik yang disiarkan secara live. Sambil tertawa, Zaskia menjawab: 32 Agustus sebagai Hari Proklamasi. Yang mengagetkan lagi, dia mengatakan Bebek Nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI