Nama artis Raden Peggy Melati Purnama Dewi Sukma atau yang dikenal Peggy Melati Sukma disebut-sebut dalam kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah SSI.
"Kami datang mau laporkan dugaan tindak pidana dilakukan SSI grup dari 2013-2015. Total ada ratusan juta rupiah, Hari ini yang datang empat orang melapor, tapi penyidik bilang yang melapor cukup satu orang saja," kata Syukni Tumi, kuasa hukum korban penipuan umrah, di SPK Polda Metro Jaya, Minggu (20/3/2016).
Peggy diduga ikut terlibat karena telah menjadi endorsement di biro perjalanan tersebut bersama salah satu putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ficky Rhoma.
"Kami datang mau laporkan dugaan tindak pidana dilakukan SSI grup dari 2013-2015. Total ada ratusan juta rupiah, Hari ini yang datang empat orang melapor, tapi penyidik bilang yang melapor cukup satu orang saja," kata Syukni Tumi, kuasa hukum korban penipuan umrah, di SPK Polda Metro Jaya, Minggu (20/3/2016).
Peggy diduga ikut terlibat karena telah menjadi endorsement di biro perjalanan tersebut bersama salah satu putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ficky Rhoma.
"Jadi kami melaporkan pemilik rumah perjalanan umrah SSI (Rianto) dan juga pelaku pembantu, yakni mereka yang melakukan endorsment Peggy dan Ficky Rhoma," katanya.
"Padahal power endorsment ini yang buat klien kami mau ikut, kami minta tanggung jawablah, sama pelaku utama dan pembantu (Peggy dan Ficky)," Syukni menambahkan.
Namun, setelah melapor, Peggy dan Ficky hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Padahal power endorsment ini yang buat klien kami mau ikut, kami minta tanggung jawablah, sama pelaku utama dan pembantu (Peggy dan Ficky)," Syukni menambahkan.
Namun, setelah melapor, Peggy dan Ficky hanya dijadikan sebagai saksi oleh penyidik.
"Jadi atas nasihat penyidik laporan hanya dilakukan kepada pemilik rumah perjalanan, namun dalam pengembangannya para pembantu ini bisa dilaporkan juga," kata Syukni.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal penggelapan, penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal penggelapan, penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.