Suara.com - Mulai Senin (21/3/2016) penyidik kepolisian akan memeriksa host acara Dahsyat RCTI pada Selasa (15/3/2016) lalu, seperti Denny Cagur dan Raffi Ahmad. Mereka akan menjadi saksi kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik.
Tim kuasa hukum Zaskia Gotik sudah menyiapkan langkah jika kesaksian bakal memberatkan masalah Zaskia Gotik.
"Kan sudah ada undang-undang yang mengatur kalau ada kesaksian palsu. Ya liat saja kalau ada yang membelokkan," ujar salah satu pengacara Zaskia Gotik, Gustaf, di Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3/2016).
Gustaf menambahkan tim pengacara sudah mengantisipasi apapun yang terjadi.
Gustaf pada pendirian bahwa kliennya yang dikenal karena melantunkan lagu Satu Jam Saja itu tidak bermaksud menghina lambang negara.
"Ya kan kita sudah tanya kronologisnya makanya harus sesuai. Kalau ada bukti dan benar pasalnya siap dipertanggungjawabkan. Tapi kalau nggak terbukti ya klien kami berhak bersihkan nama," ujar Sunan Kalijaga, anggota pengacara Zaskia.
Walau Zaskia Gotik sudah meminta maaf atas banyolan kontroversialnya di acara Dahsyat RCTI, kasus hukum tetap berjalan di Polda Metro Jaya. Banyolan itu muncul saat dia tampil di acara musik yang disiarkan secara live, ketika ditanya kapan hari Proklamasi, sambil tertawa, Zaskia menjawab: 32 Agustus. Yang mengagetkan lagi, ketika ditanya lambang sila kelima Pancasila, dia bilang Bebek Nungging.
Yang melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya, antara lain Komunitas Pengawas Korupsi, senator asal Jakarta: Fahira Idris, dan paranormal Ki Kusumo. Mereka menilai tidak pantas seorang publik figur mengatakan hal semacam itu.