Suara.com - Koki selebriti Farah Quinn melaporkan perusahaan dan situs belanja online yang mengambil fotonya tanpa izin, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ibu satu anak itu melaporkan perusahaan serta situs online tersebut pada 16 Maret 2016 lalu.
Langkah hukum diambil oleh perempuan 35 tahun ini lantaran sebelumnya sudah melayangkan tiga kali somasi kepada perusahaan yang memiliki produk serta situs belanja online tersebut, namun tak beres ditanggapi.
"Iya, sudah ada somasi, tapi malah saling lempar tanggung jawab. Mereka tidak mau tanggung jawab atas penggunaan foto Mba Farah pada iklan pisau. Fotonya sudah kami screenshoot, tapi ternyata ada foto lainnya untuk produk frying pan per Maret ini," ucap Masyhudi S Prawira, kuasa hukum Farah, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).
Masyhudi menambahkan, selain melaporkan adanya tindak pidana, Farah juga berencana mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami juga sudah lapor ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) per tanggal 9 Februari 2016. (Soalnya) Foto itu di dalamnya ada hak ekonomis," ujarnya.
Namun begitu, Masyhudi belum mau memberitahu perihal soal ganti rugi yang dituntut ke perusahaan tersebut. "Kalau berapa jumlahnya, nanti saja ya. Jangan sekarang," katanya.
"Yang jelas ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 48 ayat 1, dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun denda sebesar Rp2 miliar," tuturnya.