Suara.com - Polisi serius menangani kasus Zaskia Gotik, meski dia sudah minta maaf atas banyolan kontroversialnya di acara Dahsyat RCTI. Banyolan pemilik Goyang Itik yang kemudian dianggap menghina simbol negara itu disiarkan secara live pada Selasa (15/3/2016). Saat itu, dia ditanya kapan hari Proklamasi, sambil tertawa, Zaskia menjawab: 32 Agustus. Yang mengagetkan lagi, ketika ditanya lambang sila kelima Pancasila, dia bilang Bebek Nungging.
Dalam menangani kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik akan bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia.
"Harus koordinasi dulu dengan KPI," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2016).
Menurut Krishna koordinasi bertujuan untuk mencari unsur pidananya.
"Konstruksi hukum atau pelanggaran konstruksi penyiarannya itu seperti apa. Kalau terhadap Zaskia kita pelajari dulu apa yang diucapkan," katanya.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik juga akan berkoordinasi dengan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah bergerak mencari bukti-bukti.
"Nanti baru dirumuskan faktanya apakah ada unsur yang dilanggar kalau ada tentu harus dipenuhi dengan alat bukti yang cukup. Nanti kita pelajari apa pelanggarannya," kata dia.
Dalam waktu dekat, kata Krishna, penyidik juga akan memanggil Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris yang sebelumnya membuat laporan kasus ini pada Kamis (16/3/2016).
"Nanti dilakukan berita acara terhadap pelapor," kata dia.
Selain melaporkan Zaskia, Fahira juga melaporkan pelawak Denny Cagur yang ikut mengikuti acara bersama Zaskia.
Kemarin, anggota masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Pengawas Korupsi juga melaporkan Zaskia ke Polda Metro Jaya.