KPI: Candaan Bebek Nungging Sila 5 Zaskia Gotik Bukan Settingan

Jum'at, 18 Maret 2016 | 12:25 WIB
KPI: Candaan Bebek Nungging Sila 5 Zaskia Gotik Bukan Settingan
Zaskia Gotik disela-sela pembuatan video klip terbarunya di D'Studio, kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (10/2). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad menilai guyonan kontroversial penyanyi dangdut Zaskia Gotik keluar secara spontan atau bukan settingan acara Dahsyat RCTI.

"Memang itu settingan bagian dari produksi, tapi kalau jawaban Bebek nungging murni dari Zaskianya," kata Idy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2016).

Guyonan Zaskia Gotik yang sekarang dilaporkan ke Polda Metro Jaya berlangsung saat dia tampil di acara musik yang disiarkan secara live pada Selasa (15/3/2016). Ketika ditanya kapan hari Proklamasi, sambil tertawa, Zaskia menjawab: 32 Agustus. Yang mengagetkan lagi, ketika ditanya lambang sila kelima Pancasila, dia bilang bebek nungging.

KPI sudah meminta keterangan penanggungjawab acara. Produser acara, katanya, ketika itu sama sekali tidak menyangka kalau Zaskia Gotic akan bercanda seperti itu.

"Jadi menurut keterangan produser itu mereka sendiri kaget gitu loh tingkahnya si Zaskia ini. Mereka tidak mengira jawaban akan seperti itu. Jadi mereka mengaku jawaban Bebek nungging bukan atas skenario tim produksi," kata Idy.

KPI, kata Idy, telah memberikan teguran tertulis dan mengimbau RCTI untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Kita sudah melakukan teguran dan meminta yang bersangkutan meminta maaf di program yang sama," katanya.

Kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara ini sekarang sedang diproses. Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa selebriti yang ikut acara tersebut, seperti Denny Cagur, Julia Perez, Raffi Ahmad dan Ayu Ting-Ting sebagai saksi.

Pemilik Goyang Itik tersebut terancam dikenakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 68 UU RI No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI