Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada RCTI yang menyiarkan program musik Dashyat. Di acara yang disiarkan langsung itu, penyanyi dangdut Zaskia Gotik diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara.
"Program siaran Dahsyat sudah kita berikan teguran, sudah kita berikan sanksi," kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2016).
Idy menilai apa yang dilakukan Zaskia adalah bentuk penghianaan terhadap lambang negara. Meskipun, si pelantun Satu Jam itu mengaku tak sengaja mengeluarkan guyonan.
"Kan ada aturan nya, UU No 32 tahun 2002 kan justru dasar adanya penyiaran itu kan Pancasila. Ini malah melecehkan Pancasila yang menjadi dasar adanya penyiaran televisi," ujarnya menegaskan.
Bukan cuma stasiun televisi yang menerima sanksi, melainkan juga Zaskia. "(Teguran tertulis) Zaskia dan programnya sudah dilakukan," ucap Idy.
Sebelum ini, Zaskia juga telah dilaporkan sebuah LSM ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016) kemarin atas dugaan menghina lambang negara.
Guyonan Zaskia Gotik terlontar di acara Dahsyat pada Selasa (15/3/2016) pagi. Kala itu, dia menyebut hari kemerdekaan Indonesia jatuh pada tanggal 32 Agustus dan lambang sila kelima Pancasila seperti gambar bebek nungging.