Suara.com - Walau Zaskia Gotik sudah meminta maaf atas banyolan kontroversialnya di acara Dahsyat RCTI, kasus hukumnya tetap berjalan di Polda Metro Jaya setelah dilaporkan anggota masyarakat.
Saat itu, dia tampil di acara musik yang disiarkan secara langsung pada Selasa (15/3/2016). Ketika ditanya kapan hari Proklamasi, sambil tertawa, Zaskia menjawab: 32 Agustus. Yang mengagetkan lagi, ketika ditanya lambang sila kelima Pancasila, dia bilang Bebek Nungging.
Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah selebriti untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.
"Nanti host-hostnya Dahsyat akan kita panggil jadi saksi. Denny Cagur, Raffi Ahmad, Julia Perez, Ayu Ting ting," kata Kanit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Nico Setiawan saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2016).
Selebriti-selebriti tersebut merupakan pembawa acara di program Dahsyat RCTI saat Zaskia Gotik mengeluarkan guyonan kontroversial.
Saat ini, penyidik masih menyusun daftar pemanggilan para saksi.
"Hari ini saya lagi menyusun untuk membuat surat pemanggilannya. Rencananya minggu depan baru kita panggil," katanya.
Kemarin, Nico Setiawan mengatakan upaya penyelidikan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar patroli cyber crime di dunia maya.
"Jadi setelah patroli cyber kita melihat, membaca ada keluhan keresahan di masyarakat terkait salah satu artis yang sedikit menghina terkait sila kelima, makanya kita coba buatkan laporan informasi dan kita lanjuti lagi," kata Nico.
Pernyataan pemilik Goyang Itik dinilai telah meresahkan masyarakat. Penyidik telah membuat laporan sendiri atau laporan model A. Laporan tersebut telah dibuat sejak Rabu (16/3/2016) malam.
Kasus ini masuk polisi setelah LSM Komunitas Pengawas Korupsi melaporkan Zaskia Gotik, kemarin. LSM tersebut, kata Nico, juga akan diperiksa sebagai saksi.
"Dari masyarakat ini langsung mendukung kita saja karena LP nya sudah kita buat. Jadi nanti dimasyarakat ada bukti-bukti yang sudah dipegang dan sebagian nanti kita periksa sebagai saksi," kata dia.
Zaskia diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara dan terancam kena Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 68 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.