Kasus ini masuk polisi setelah LSM Komunitas Pengawas Korupsi melaporkan Zaskia Gotik, kemarin. LSM tersebut, kata Nico, juga akan diperiksa sebagai saksi.
"Dari masyarakat ini langsung mendukung kita saja karena LP nya sudah kita buat. Jadi nanti dimasyarakat ada bukti-bukti yang sudah dipegang dan sebagian nanti kita periksa sebagai saksi," kata dia.
Zaskia diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara dan terancam kena Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 68 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.