KPI Didesak Tegur Stasiun TV yang Tayangkan Candaan Zaskia Gotik

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 18 Maret 2016 | 07:00 WIB
KPI Didesak Tegur Stasiun TV yang Tayangkan Candaan Zaskia Gotik
Penyanyi dangdut Zaskia Gotik. [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris bakal mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia terkait dugaan penghinaan lambang negara oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik.

Dia mendesak KPI untuk memberikan teguran kepada salah satu televisi swasta yang telah menayangkan candaan Zaskia Gotik yang menyamakan sila kelima Pancasila dengan bebek nungging.

"Saya akan ke KPI saya desak KPI menegur progam stasiun TV," kata Fahira saat dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2016).

Dia mengaku sudah menghubungi melalui pesawat telepon kepada KPI terkait pernyataan Zaskia yang menyebut sila kelima dengan bebek nungging. Dia meminta KPI, menebus Zaskia, Denny Cagur sebagai pembawa acara dan juga stasiun TV yang menayangkan dugaan penghinaan

"Saya sudah laporkan via telepon. Besok saya ke KPI, saya akan mendesak KPI untuk menegur zaskia, pembawa acara, stasiun tv, produser," kata dia.

Dia meminta KPI untuk mengawasi program acara yang cenderung melakukan penghinaan kepada negara. Menurutnya desakan kepada KPI tersebut bertujuan agar bisa memberikan efek jera kepada para artis atau publik figur yang tindakannya dianggap tidak pantas dicontoh masyarakat luas.

"Program untuk tak lagi membuat acara yang penuh hina2. Harus ada efek jera," katanya.

Dia sendiri mengaku menyayangkan mengenai program yang menayangkan soal dugaan penghinaan simbol negara tersebut.

"Harusnya tahu ini bisa langsung di cut. Ini kalau terjadi pada orang negara lain kita juga marah merasa dipermainkan, dihina, dan ini ada hukum," katanya.

Sebelumnya, Fahira telah melaporkan Zaskia Gotik dan Denny Cagur terkait dugaan penghinaan terhadap sila kelima Pancasila.

Terkait dugaan pelecehan simbol negara itu tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Ditreskrimum 17 Maret 2016.

Zaskia dan Denny terancam dikenakan Pasal 154 A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara.

Seperti diketahui, Zaskia telah menyebutkan hari proklamasi diperingati pada 32 Agustus dan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Pernyataan tersebut dilontarkan Zaskia di di sebuah stasiun televisi swasta pada Selasa (15/3/2016) kemarin. Kata-kata itu dianggap menghina lambang negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI