KPI Didesak Tegur Stasiun TV yang Tayangkan Candaan Zaskia Gotik

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 18 Maret 2016 | 07:00 WIB
KPI Didesak Tegur Stasiun TV yang Tayangkan Candaan Zaskia Gotik
Penyanyi dangdut Zaskia Gotik. [suara.com/Nanda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait dugaan pelecehan simbol negara itu tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Ditreskrimum 17 Maret 2016.

Zaskia dan Denny terancam dikenakan Pasal 154 A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara.

Seperti diketahui, Zaskia telah menyebutkan hari proklamasi diperingati pada 32 Agustus dan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Pernyataan tersebut dilontarkan Zaskia di di sebuah stasiun televisi swasta pada Selasa (15/3/2016) kemarin. Kata-kata itu dianggap menghina lambang negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI