Suara.com - Tak hanya pedangdut Zaskia Gotik, pelawak Denny Cagur juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap terlibat dalam pelecehan simbol negara.
Dugaan pelecehan terhadap sila kelima Pancasila tersebut dilaporkan oleh Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris. Menurut pelaporan kedua artis tersebut lantaran dirinya banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait acara di salah satu televisi swasta.
"Sejak kemarin saya menerima 573 email laporan aspirasi dari masyarakat mengenai penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik. Saya menyempatkan diri melaporkan ke Polda Metro untuk melaporkan Zaskia Gotik yang telah melakukan penghinaan lambang negara," kata Fahira saat dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2016)
Selain Zaskia, dirinya juga melaporkan Denny Cagur yang menjadi pembawa acara di program variety show Dahsyat di RCTI. Dia menganggap Denny juga diduga terlibat dalam penghinaan simbol negara yang dilakukan Zaskia.
"Host itu sebetulnya orang paling krusial di acara itu yang harusnya mampu me-list apakah ini patut dilanjutkan atau tidak. Ini kan percakapan tak akan mungkin terjadi kalau Denny Cagur tak menanyakan, melayani. Jadi seolah-olah candaan itu terus," katanya.
Dia juga menyesalkan siaran yang dilakukan televisi swasta tersebut. Harusnya, kata dia, program tersebut tidak menayangkan ketika Zaskia melontarkan kata-kata yang menyamakan sila kelima dengan "bebek nungging".
"Ini udah tak benar Harusnya dipotong atau dialihkan ke yang lain. Kemudian harusnya stasiun TV juga," katanya.
Terkait dugaan pelecehan simbol negara itu tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Ditreskrimum 17 Maret 2016. Zaskia dan Denny terancam dikenakan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara.
Seperti diketahui, Zaskia telah menyebutkan hari proklamasi kemerdekaan diperingati "usai salat Subuh, tanggal 32 Agustus" dan lambang sila kelima Pancasila adalah "bebek nungging".