Suara.com - Pada hari ini, Kamis (17/3/2016), Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan dua poin gugatan Masayu Anastasia atas Lembu Wiworo Jati, yaitu cerai dan hak asuh putri semata wayang mereka, Samara Anaya Amandari (7).
Meskipun hak asuh berada di tangan Masayu, artis berusia 32 tahun itu tetap membuka pintu bagi Lembu untuk bertemu anak.
"Boleh (bertemu anak) setiap saat. Tadi pas putusan bilang, nggak ada mantan anak. Waktu setiap saat, sosok ayah tetap diperlukan sama si kecil. Nggak tahu seminggu sekali atau bagaimana, kalau anak sakit kan, bisa kapan saja," tutur Aga Khan, kuasa hukum Masayu, kepada media usai sidang.
Dia melanjutkan,"Bisa setiap saat (bertemu), bisa SMS sebelumnya. Belum ada kesepakatan.
Aga Khan juga menegaskan kembali bahwa kliennya hanya mengajukan dua poin gugatan. Masayu tidak menuntut nafkah yang harus diberikan Lembu kepada anak dan mantan istri selama belum menikah lagi.
"Nggak ada. Saya nggak mau masuk materi itu. Nggak ada dari Masayu dan Lembu," kata dia.
Masayu dan Lembu menikah pada 6 Juli 2008. Mereka bercerai setelah berumah tangga hampir sembilan tahun lamanya setelah pihak Masayu mengajukan gugatan cerai pada 31 Agustus 2015.