Suara.com - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap simbol negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi yang melaporkan Zaskia Gotik meminta kepolisian menghukum seberat-beratnya Zaskia karena dianggap tidak menghargai jasa para pahlawan yang berjuang merebut kemerdekaan dari penjajah. Ini sekaligus untuk membuat kapok selebriti lainnya agar hati-hati bicara.
"Saya minta Zaskia dipenjarakan. Mana rasa hormat dia ke negara ini," kata Ketua LSM KPK M. Firdaus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016).
Pernyataan kontroversial Zaskia Gotik disampaikan saat acara Dahsyat RCTI, Selasa (15/3/2016). Saat itu, dia tampil di acara musik yang disiarkan secara live. Ketika ditanya kapan hari Proklamasi, sambil tertawa, Zaskia menjawab: 32 Agustus. Yang mengagetkan lagi, ketika ditanya lambang sila kelima Pancasila, dia bilang Bebek Nungging.
Menurut Firdaus, sebagai publik figur harusnya Zaskia bisa berpikir dulu sebelum bicara.
Pernyataan yang dilontarkan Zaskia dinilai merendahkan martabat rakyat Indonesia.
"Zaskia yang hidup enak di AC seenaknya menghina Pancasila dan Indonesia," kata dia.
Pemilik Goyang Itik terancam dikenakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 68 UU RI No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di berbagai kesempatan, Zaskia menyatakan permintaan maaf. Dia mengaku khilaf dan ketika itu tujuannya hanya untuk menghibur.