Zaskia terancam dikenakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 68 UU RI No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di berbagai kesempatan Zaskia Gotik mengaku khilaf. Dia mengatakan guyonannya karena terbawa suasana. Dan tujuannya buat menghibur, bukan menghina.