Suara.com - Guyonan pedangdut Zaskia Gotik di acara musik di salah satu televisi swasta, Selasa (15/3/2016) pagi, berbuntut panjang.
Hari ini, Kamis (17/3/2016), anggota masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Pengawas Korupsi melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya karena dianggap menghina lambang negara, Pancasila, sila kelima.
"Hari ini kami LSM KPK merasa terpanggil dengan adanya dugaan kasus penghinaan dan pelecehan lambang negara. Kami melaporkan saudari ZG (Zaskia Gotik) ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang penghinaan dan atau pelecehan lambang negara," kata Ketua Umum LSM KPK M. Firdaus di Polda Metro Jaya.
Menurutnya sebagai publik figur, Zaskia Gotik tidak pantas melawak seperti itu. Soalnya, tayangan tersebut ditonton masyarakat.
Firdaus menyertakan barang bukti berupa rekaman tayangan yang berisi pernyataan kontroversial Zaskia Gotik yang menyebutkan hari kemerdekaan Indonesia tanggal 32 Agustus dan lambang sila kelima Pancasila seperti gambar bebek nungging.
"Barang bukti bisa ditonton di salah satu stasiun TV soal beberapa pertanyaan di acara tersebut. Soal beberapa pertanyaan pada acara tersebut. Seperti soal hari kemerdekaan Indonesia tanggal berapa, dia jawab tanggal 32, adzan subuh. Terus sila kelima logonya apa, dia bilang bebek nungging. Sila kelima itu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. seakan-akan menyepelekan rakyat Indonesia," katanya.